Minggu, 24 Januari 2016

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
DEPOK
PTA 2015/2016




DI SUSUN OLEH 
Annisa Nur Indah Sari                                             (21214344)
Inne Audiyan                                                           (25214349)
 Lukas Nurwihaya                                                       (26214149)
Tina Aprilia                                                                 (2A214775)
Vidya Asteria                                                             (2C214036)
KELAS 2EB02




KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah tentang Koperasi ini. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill). 
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnaannya makalah ini. 
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

 

Depok, 20 Januari 2016




     Penyusun



DAFTAR ISI


A.   Disusun Oleh…………………………………….…………………..1
B.   Kata Pengantar……………………………………………………..2
C.   Daftar Isi…………………………………………...………………...3

BAB I Pendahuluan
A.   Latar Belakang…………………………………………………………..4
B.   Rumusan Masalah………………………………………………………5
C.   Tujuan…………………………………………………………….………6
BAB II Pembahasan

A.    Profil KJKS Berkah Madani…………………………………………....7

B.   Sejarah KJKS Berkah Madani……………………………………....…7

C.   Tujuan KJKS Berkah Madani…………………………..…………....…8

D.   Visi Misi KJKS Berkah Madani……………………………………...…9

E.   Budaya KJKS Berkah Madani…………………………………........….9

F.    Susunan Pengurus KJKS Berkah Madani …………………………….10

G.   Kegiatan Usaha, Produk, dan Layanan……………………………..…11
H.   Pembagian SHU………………………………………………….....…..13

I.      Permasalahan Yang Dihadapi………………………………….....…….17
Foto Kegiatan Sosial dan Event KJKS Berkah Madani……………………18

BAB III Penutup
Penutup…………………………………………………………………...19
Lembar Pengesahan………………………………………………….…20 
 
BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Wacana mengenai ekonomi syariah (lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah.
Namun, dibandingkan dengan LKS lainnya itu, ke beradaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di Indonesia dan sebagia besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkonversikan ke dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.  
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H.
  • Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa.
  • Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.

B. RUMUSAN MASALAH

1.    Apa profil Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
2.    Apa sejarah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
3.    Apa tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
4.    Apa Visi & Misi dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
5.    Apa budaya dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
6.    Bagaimana susunan pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
7.    Bagaimana kegiatan usaha, produk, dan layanan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
8.    Bagaimana perhitungan keuangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Madani Depok?
9.    Apa permasalahan yang dihadapi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Madani Depok?

C. TUJUAN

 Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai salah satu jenis Koperasi yang ada di Indonesia, yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani. Dan mengetahui sejarah koperasi, perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.




BAB II
PEMBAHASAN


A. PROFIL KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

KJKS Berkah Madani berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004. Pendiri koperasi ini berjumlah 35 orang yang setiap orangnya memiliki tekad dan keinginan untuk memberdayakan usaha mikro atau kecil. Pada tanggal 10 Februari 2005, koperasi ini resmi dioperasikan dan peresmian koperasi inidilakukan oleh Bpk Ir. Aburizal Bakrie dan Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Mandiri.
KJKS Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.


B. SEJARAH KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Menurut Pak Supriyatno, zaman dahulu ketika masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman.
Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternatif lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.  
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
 
C. TUJUAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Tujuan dari koperasi ini adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

D. VISI MISI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

Misi

  1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial. 
  2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi. 
  3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya. 
  4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
  5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal

E. BUDAYA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

  • KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan. 
  • Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridho dari Allah SWT.
  • Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, proses, sistem dan teknologi yang terbaik. 
  • Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik. 
  • Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

F. SUSUNAN PENGURUS KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir :

BADAN PENGURUS
·         Ketua umum                                       : Johan machrobi Prawira Negara
·         Sekretaris                                           : Rinadi Nindiyawan
·         Bendahara                                          : Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
·         Ketua                                                    : Arisson Hendry
·         Anggota                                               : Muhammad Haikal
PENGELOLA  / KARYAWAN
·         Manager                                               : Fahrudin Ali Ahmad
·         Administrasi & IT Support                  : Supriyanto
·         Teller                                                      : Anik Andri Lestari
ACCOUNT OFFICER
·         Fahrudin Ali Ahmad
·         Fachroji
·         Apih 
·         Rizki

G. KEGIATAN USAHA, PRODUK, DAN LAYANAN

  • Produk Pembiayaan
1          Murabahah (Jual Beli)
·       Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
·       Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.

2          Pembiayaan Mudharabah
·        Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
·        Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagiantara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

3           Pembiayaan Musyarakah
·         Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
·         Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

             Ijaroh (Sewa)
·        Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
·        Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
·        Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.

  • Produk Investasi
·        Tabungan Berkah Hasil 
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
·        Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
·        Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
·        Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
·        Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
·        Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
·        Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
·        Investasi Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
·         1 bulan
·         3 bulan
·         6 bulan
·         12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta

H. PEMBAGIAN SHU


Neraca (Laporan audited 31 Des 2014 dan 2013)


 
Neraca (Laporan audited 31 Des 2014 dan 2013)


Laporan Laba/Rugi (Audited 31 Des 2014 dan 2013)


Ikhtisar Keuangan (per 31 Des 2014 dan 2013)


Sisa Hasil Usaha


Analisis Rasio
  


 


Pertumbuhan modal, Dana Pihak Ketiga & Pencairan

 
 
 

Info Nisbah Simpanan

Bulan Agustus 2015



I. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.
Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.

 
Foto Kegiatan Sosial Dan Event
KJKS Berkah Madani
 

 

BAB III
PENUTUP

Demikianlah makalah yang kami buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah ini. Dan penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.
Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
 

Senin, 28 Desember 2015

Jenis dan Bentuk Koperasi



JENIS DAN BENTUK KOPERASI

v JENIS KOPERASI MENURUT PP 60 TAHUN 1959
1)    Koperasi Desa
2)    Koperasi Pertanian
3)    Koperasi Peternakan
4)    Koperasi Perikanan
5)    Koperasi Kerajian/Indsutri
6)    Koperasi simpan pinjam
7)    Koperasi konsumsi

v JENIS KOPERASI MENURUT PP 16 TAHUN 1992
1)    Koperasi simpan pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2)    Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misalnya Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota, koperasi konsumsi juga boleh malayani umum.
3)    Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
-   Koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin
-   Koperasi perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat
-   Koperasi produksi peternakan, anggotanya para peternak
4)    Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagang, misalnya :
-   Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
-   Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
-   Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor
5)    Koperasi jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
-   Koperasi perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah
-   Koperasi asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasinya adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi :
1.       Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi
2.       Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian)
3.       Koperasi yang menjual/memasarkan barang atau jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.

v  Konsep penggolongan koperasi (Undang-undang No. 12/67 pasal 17)
1.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
2.       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

v  BENTUK KOPERASI (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu :
1.       Koperasi Primer
2.       Koperasi Pusat
3.       Koperasi Gabungan
4.       Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk koperasi (administrasi pertahanan PP No 60 Tahun 1959)
-   Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-   Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-   Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-   Di ibu kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Pola Manajemen Koperasi



POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.    Pengertian manajemen dan perangkat organisasi
Ø Pengertian manajemen
Manajemen adalah suatu proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya.
Ø Pengertian koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Ø Pengertian manajemen koperasi
Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

2.    Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
Tugas rapat anggota adalah :
Ø Menetapkan anggaran dasar koperasi
Ø Menetapkan kebijakan umum koperasi
Ø Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi

3.    Pengurus
Menurut UU Koperasi No.25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota.
Tugas dari pengurus adalah :
Ø memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.

4.    Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas dari koperasi adalah :
Ø Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan

5.    Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas manajer adalah :
Ø mengkoordinasikan sekuruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan administratif kepada pengurus dan pengawas.

6.    Pendekatan sistem pada koperasi
Pendekatan sistem pada koperasi dibagi menjadi 3, yaitu :
1)   Interprestasi dari koperasi sebagai sistem
Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
2)   The businnes function communication system (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
3)   Interpersonal communication system (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.