ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
A.
Etika Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah
disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para
manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya
produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan.
Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management
Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan
penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas
perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan
sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada
pekerja.
Akuntan
manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan
perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan
etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya,
dan etis.
Bagi
organisasi yang terdesentralisasi, keluaran atau hasil dari sebuah divisi
dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini
menyebabkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing
didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran
antar divisi untuk pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Transfer
pricing sering disebut juga intracompany pricing yang merupakan harga yang
diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan
jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer
pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh
karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga
secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan
mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perlu
dibuat beberapa kebijakan dalam usaha untuk membingkai etika transfer pricing.
Kebijakan transfer pricing perlu dibuat secara tersembunyi untuk menghidari
pemeriksaan dari otoritas pajak dan aspek lain selain pajak. Hal yang dibahas
dalam transfer pricing hanya dari segi komersial dan kurang memperhatikan
perdagangan dan harga. Pandangan Neo klasik perusahaan telah terkonsentrasi
untuk menentukan harga dalam transaksi transfer pricing. Kesalahpahaman
akuntansi yang umum dalam transfer pricing adalah masalah biaya internal.
Transfer pricing menimbulkan banyak sekali masalah dalam produksi barang atau
jasa pada perusahaan. Bahan baku yang digunakan dapat berupa bahan baku dengan
kualitas yang rendah. Hal ini berpengaruh terhadap kualitas barang yang dihasilkan.
Penghindaran pajak untuk maksimalisasi labanya. Cara yang digunakan oleh setiap
manajer divisi penjual atau pembeli dalam menggunakan alat yang bernama
transfer pricing untuk menunjukan kinerja yang bagus kepada perusahaan. Cara
yang digunakan manajer dapat dengan cara yang baik atau menghalalkan berbagai
cara.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh
seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang
akuntan keuangan, yaitu:
1)
Perencanaan, menyusun
dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun
sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk
memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2)
Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3) Pengendalian, menjamin
integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
4)
Menjamin pertanggungjawaban
sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan
pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan
tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya
dan pengukuran prestasi manajemen.
5)
Pelaporan eksternal, ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
B. Etika
Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat penting
dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan peraturan
dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru, digital,
dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran
perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan
pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini
harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam
sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan
semua orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah sangat penting untuk
menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan Akuntan Manajemen (Institute
of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat telah mengembangkan kode
etik yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan
Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct for Practitioners of
Management Accounting and Financial Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1)
Kompetensi
Artinya,
akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti
hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan
pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
·
Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan
standar teknis yang berlaku.
·
Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan
informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2)
Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan
seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali
ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas
dasar kewajiban hukum.
·
Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan
informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan.
Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
·
Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang
diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak
ketiga.
3)
Integritas (Integrity)
Mengharuskan
untuk menghindari “conflicts of interest”,
menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka
dalam menjunjung etika.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan
semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·
Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan
apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara
etis.
·
Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan
lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·
Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat
menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
·
Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional
atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari
suatu kegiatan.
·
Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan
serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
·
Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas
apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4)
Objektivitas
(Objectifity)
Mengharuskan
para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan
rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang
cukup dan objektif.
·
Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan
dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Creative Accounting
Istilah
creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang
berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir
diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada
senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita mendengar
istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa
pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui,
namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut
Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk
memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang
diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau
lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009),
akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey
area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari
interpretasi tersebut.
Akuntansi
dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan
bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya
tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan
diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan
interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar
akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan
kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian
laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk
mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku
“creative accounting” sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori
keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham
(principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer
bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain
manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka
sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa
studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha
melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang,
motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta
motivasi politis.
Berdasarkan
hal tersebut maka muncullah pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau
“earning management” legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu
karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu
perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang
seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis
tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari “creative accounting”
atau “earning management” adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana
menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre
yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar
manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam
laporan keuangan yaitu:
1) Mandatory
disclosure (pengungkapan wajib)
2) Voluntary discolure
(pengungkapan sukarela)
Tentunya
jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan
kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan
dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga
kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
Whistle Blowing
Whistle
blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang
lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan
sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan
perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1)
Whistle
Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan
perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan
bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan,
melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian
bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh
mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
2)
Whistle
Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak
luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan
adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat,
untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat
legal yang adil dan baik.
C. Etika Dalam
Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang
akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan
data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk
memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh
karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang
berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat
diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud
harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1) Menyusun
laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh
pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2) Membuat
laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan
yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur,
substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan),
dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu,
keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk
kualitatif), serta penyajian yang wajar.
D. Perilaku
Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut
sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi
akuntansi menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan.
Profesi dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi
kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak
bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah
saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat
menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian
dan merupakan hal yang keamanan bagi para investor.
Para akuntan dan auditor dapat
menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang
pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang
tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat
menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode
etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan
standar etika dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan
organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah
integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan
dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan, penerimaan
kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan informasi non luar, kompetensi serta
memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas, masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme, diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
· Kualitas Jasa,
terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
· Kepercayaan, Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
1. Prinsip
Etika
2. Aturan
Etika, dan
3. Interpretasi
Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika Profesi
dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi. Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan
yang harus dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling
mutakhir.
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional
atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip
Kedelapan – Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa professional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar
profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional
adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang
dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
·
Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
·
Objektifitas dalam melakukan pelayanan
·
Integritas dalam menangani klien
·
Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
·
Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas
sesuai dengan standar yang diharapkan.
·
Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh
masyarakat.
·
Memiliki moral yang baik.
·
Memiliki kejujuran.
KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kasus
Transaksi Derivatif PT. Indosat Tbk.
Pada
laporan keuangan periode 2006, PT. Indosat melaporkan adanya kerugian sebesar
Rp 438 miliar yang di klaim sebagai ”Rugi dari perubahan nilai wajar atas
transaksi derivatif-bersih” (Loss on Change in Fair Value of Derivatifes-Net).
Pengakuan atas kerugian ini muncul karena perusahaan tidak menerapkan PSAK
sebagaimana mestinya.
Dalam
PSAK no 55 ”Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktifitas Lindung Nilai”
disebutkan bahwa transaksi derivatif mensyaratkan adanya dokumentasi formal
atas analisa manajemen resiko dan analisa efektifitas transaksi jika ingin
melindungi resiko dari transaksi derivatif ini. Selain itu suatu entitas
diwajibkan pula untuk melaporkan setiap transaksi derivatif paling tidak setiap
tiga bulan dalam laporan keuangan perusahaan.
Dalam
surat yang ditujukan kepada manajemen Indosat (management letter) pada tahun
2004, 2005 dan 2006, auditor eksternal Indosat menyarankan pihak manajemen
Indosat untuk segera membenahi kebijakan formal manajemen resiko yang berkaitan
dengan transaksi derivatif yang dilakukan oleh Indosat sebesar US$ 275 juta
atau sekitar Rp 2,5 trilliun. Transaksi derivatif ini meliputi 17 kontrak
perjanjian dengan berbagai institusi keuangan.
Kasus
ini memberikan contoh dari besarnya kerugian yang harus ditanggung oleh
perusahaan di Indonesia diakibatkan tidak adanya analisa yang memadai terhadap
transaksi derivatif yang akan dilakukan. Akibat kerugian ini pula negara
kehilangan potensi pajak baik atas laba bersih perusahaan maupun atas deviden
yang dibagikan.
Pembahasan
Pada
kasus pelanggaran prosedur oleh KAP, menunjukkan bahwa akuntan publik masih
rentan terhadap isu profesionalitas dalam pekerjaannya. Dilema yang dihadapi
akuntan publik terjadi ketika ada benturan antara kepentingan klien dengan independensi
auditor itu sendiri. Salah satu yang menjadi penyebab adalah fee audit yang
dibayarkan oleh klien. Di satu sisi auditor ingin agar audit yang dilakukannya
sesuai dengan prosedur dan standar yang ditetapkan serta tidak melanggr kode
etik profesi, namun di sisi lain auditor juga dituntut nleh klien yang
membayarnya agar diberikan kemudahan dan hasil yang sesuai dengan keinginan
klien. Dilema ini bisa terjadi pada semua KAP. Sebagaimana diketahui, laporan
auditor independen saat ini dijadikan sebagai syarat dalam berbagai kondisi
seperti dalam hal pengajuan kredit/pembiayaan dari bank, syarat dalam mendaftar
menjadi perusahaan terbuka (go public), dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar