Senin, 28 Desember 2015

Jenis dan Bentuk Koperasi



JENIS DAN BENTUK KOPERASI

v JENIS KOPERASI MENURUT PP 60 TAHUN 1959
1)    Koperasi Desa
2)    Koperasi Pertanian
3)    Koperasi Peternakan
4)    Koperasi Perikanan
5)    Koperasi Kerajian/Indsutri
6)    Koperasi simpan pinjam
7)    Koperasi konsumsi

v JENIS KOPERASI MENURUT PP 16 TAHUN 1992
1)    Koperasi simpan pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2)    Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misalnya Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota, koperasi konsumsi juga boleh malayani umum.
3)    Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
-   Koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin
-   Koperasi perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat
-   Koperasi produksi peternakan, anggotanya para peternak
4)    Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagang, misalnya :
-   Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
-   Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
-   Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor
5)    Koperasi jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
-   Koperasi perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah
-   Koperasi asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasinya adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi :
1.       Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi
2.       Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian)
3.       Koperasi yang menjual/memasarkan barang atau jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.

v  Konsep penggolongan koperasi (Undang-undang No. 12/67 pasal 17)
1.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
2.       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

v  BENTUK KOPERASI (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu :
1.       Koperasi Primer
2.       Koperasi Pusat
3.       Koperasi Gabungan
4.       Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk koperasi (administrasi pertahanan PP No 60 Tahun 1959)
-   Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-   Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-   Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-   Di ibu kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar