Senin, 28 Desember 2015

Jenis dan Bentuk Koperasi



JENIS DAN BENTUK KOPERASI

v JENIS KOPERASI MENURUT PP 60 TAHUN 1959
1)    Koperasi Desa
2)    Koperasi Pertanian
3)    Koperasi Peternakan
4)    Koperasi Perikanan
5)    Koperasi Kerajian/Indsutri
6)    Koperasi simpan pinjam
7)    Koperasi konsumsi

v JENIS KOPERASI MENURUT PP 16 TAHUN 1992
1)    Koperasi simpan pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2)    Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misalnya Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota, koperasi konsumsi juga boleh malayani umum.
3)    Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
-   Koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin
-   Koperasi perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat
-   Koperasi produksi peternakan, anggotanya para peternak
4)    Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagang, misalnya :
-   Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
-   Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
-   Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor
5)    Koperasi jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
-   Koperasi perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah
-   Koperasi asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasinya adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi :
1.       Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi
2.       Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian)
3.       Koperasi yang menjual/memasarkan barang atau jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.

v  Konsep penggolongan koperasi (Undang-undang No. 12/67 pasal 17)
1.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
2.       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

v  BENTUK KOPERASI (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu :
1.       Koperasi Primer
2.       Koperasi Pusat
3.       Koperasi Gabungan
4.       Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk koperasi (administrasi pertahanan PP No 60 Tahun 1959)
-   Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-   Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-   Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-   Di ibu kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Pola Manajemen Koperasi



POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.    Pengertian manajemen dan perangkat organisasi
Ø Pengertian manajemen
Manajemen adalah suatu proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya.
Ø Pengertian koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Ø Pengertian manajemen koperasi
Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

2.    Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
Tugas rapat anggota adalah :
Ø Menetapkan anggaran dasar koperasi
Ø Menetapkan kebijakan umum koperasi
Ø Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi

3.    Pengurus
Menurut UU Koperasi No.25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota.
Tugas dari pengurus adalah :
Ø memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.

4.    Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas dari koperasi adalah :
Ø Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan

5.    Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas manajer adalah :
Ø mengkoordinasikan sekuruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan administratif kepada pengurus dan pengawas.

6.    Pendekatan sistem pada koperasi
Pendekatan sistem pada koperasi dibagi menjadi 3, yaitu :
1)   Interprestasi dari koperasi sebagai sistem
Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
2)   The businnes function communication system (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
3)   Interpersonal communication system (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.


Rabu, 04 November 2015

Sisa Hasil Usaha Koperasi



SISA HASIL USAHA KOPERASI

A.  Pengertian
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
Ø Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Ø besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

B.   Informasi dasar
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.    SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (presentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omset atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (presentase)SHU untuk simpanan anggota
-       Bagian (presentase) SHU Cadangan koperasi 40%
-       Jasa anggotanya 40%
-       Dana pengurus 5%
-       Dana karyawan 5%
-       Dana pembangunan lingkungan 5%
8.    untuk transaksi usaha anggota

C.  Rumus pembagian SHU
Ø Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Ø Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


RUMUS=SHUa=JUa+JMa
 
  
Keterangan:
SHU= Sisa hasil usaha anggota
JUA   = Jasa usaha anggota
JMA  = Jasa modal bingung

D.  Prinsip-prinsip pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik(owner) dan sekaligus pelanggan(customer). Sebagai pemilik seorang anggota berkewajiban melakukan  investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, tranpansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu diperhatikan prinsip SHU sebagai berikut :
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.    Pemabagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

E.   Pembagian SHU per anggota
Contoh
1)   perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi annisa tahun buku 2015:
Penjualan/penerimaan jasa                               Rp        850.000
Pendapatan lain                                                 Rp        150.000
                                                                          Rp       1.000.000
Harga pokok penjualan                                     (Rp      200.000)
Pendapatan operasional                                 Rp       800.000
Beban operasional                                           (Rp      300.000)
Beban administrasi&umum                              (Rp      35.000)
SHU sebelum pajak                                        Rp       465.000
Pajak penghasilan(pph pasal 21)                      (Rp      46.500)
SHU setelah pajak                                          Rp       418.500

2)   Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU :
-          Transaksi anggota        Rp 400.000
-          Transaksi non anggota Rp 18.500

3)   Pembagian SHU Menurut pasal 15, AD/ADRT Koperasi A :
1.   Cadangan                =40% x 400.000                      = Rp 18.500
2.   Jasa anggota            =40% x 400.000                      = Rp 18.500
3.   Dana pengurus        =5% x 400.000                        = Rp 10.000
4.   Dana karyawan       =5% x 400.000                        = Rp 10.000
5.   Dana pendidikan     =5% x 400.000                        = Rp 10.000
6.   Dana sosial              =5% x 400.000                        = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa modal       = 30% x Rp 80.000.000          = Rp 24.000.000
Jasa usaha        = 70% x Rp 80.000.000          = Rp 56.000.000
4)   Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi :
Jumlah anggota                        = 142 orang
Total simpanan anggota           = Rp 345.420.000
Total transaksi anggota            = Rp 2.340.062.000

Maka usaha yang diterima per anggota :
SHU usaha annisa        = 5.500/2.340.062 (56.000)     = Rp 131.620
SHU Modal annisa       = 800/345.420 (24.000)           = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Annisa adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580         = Rp 187.200