Rabu, 04 November 2015

Sisa Hasil Usaha Koperasi



SISA HASIL USAHA KOPERASI

A.  Pengertian
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
Ø Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Ø besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

B.   Informasi dasar
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.    SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (presentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omset atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (presentase)SHU untuk simpanan anggota
-       Bagian (presentase) SHU Cadangan koperasi 40%
-       Jasa anggotanya 40%
-       Dana pengurus 5%
-       Dana karyawan 5%
-       Dana pembangunan lingkungan 5%
8.    untuk transaksi usaha anggota

C.  Rumus pembagian SHU
Ø Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Ø Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


RUMUS=SHUa=JUa+JMa
 
  
Keterangan:
SHU= Sisa hasil usaha anggota
JUA   = Jasa usaha anggota
JMA  = Jasa modal bingung

D.  Prinsip-prinsip pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik(owner) dan sekaligus pelanggan(customer). Sebagai pemilik seorang anggota berkewajiban melakukan  investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, tranpansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu diperhatikan prinsip SHU sebagai berikut :
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.    Pemabagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

E.   Pembagian SHU per anggota
Contoh
1)   perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi annisa tahun buku 2015:
Penjualan/penerimaan jasa                               Rp        850.000
Pendapatan lain                                                 Rp        150.000
                                                                          Rp       1.000.000
Harga pokok penjualan                                     (Rp      200.000)
Pendapatan operasional                                 Rp       800.000
Beban operasional                                           (Rp      300.000)
Beban administrasi&umum                              (Rp      35.000)
SHU sebelum pajak                                        Rp       465.000
Pajak penghasilan(pph pasal 21)                      (Rp      46.500)
SHU setelah pajak                                          Rp       418.500

2)   Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU :
-          Transaksi anggota        Rp 400.000
-          Transaksi non anggota Rp 18.500

3)   Pembagian SHU Menurut pasal 15, AD/ADRT Koperasi A :
1.   Cadangan                =40% x 400.000                      = Rp 18.500
2.   Jasa anggota            =40% x 400.000                      = Rp 18.500
3.   Dana pengurus        =5% x 400.000                        = Rp 10.000
4.   Dana karyawan       =5% x 400.000                        = Rp 10.000
5.   Dana pendidikan     =5% x 400.000                        = Rp 10.000
6.   Dana sosial              =5% x 400.000                        = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa modal       = 30% x Rp 80.000.000          = Rp 24.000.000
Jasa usaha        = 70% x Rp 80.000.000          = Rp 56.000.000
4)   Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi :
Jumlah anggota                        = 142 orang
Total simpanan anggota           = Rp 345.420.000
Total transaksi anggota            = Rp 2.340.062.000

Maka usaha yang diterima per anggota :
SHU usaha annisa        = 5.500/2.340.062 (56.000)     = Rp 131.620
SHU Modal annisa       = 800/345.420 (24.000)           = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Annisa adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580         = Rp 187.200

Tidak ada komentar:

Posting Komentar