Rabu, 04 November 2015

Sisa Hasil Usaha Koperasi



SISA HASIL USAHA KOPERASI

A.  Pengertian
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
Ø Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Ø besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

B.   Informasi dasar
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.    SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (presentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omset atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (presentase)SHU untuk simpanan anggota
-       Bagian (presentase) SHU Cadangan koperasi 40%
-       Jasa anggotanya 40%
-       Dana pengurus 5%
-       Dana karyawan 5%
-       Dana pembangunan lingkungan 5%
8.    untuk transaksi usaha anggota

C.  Rumus pembagian SHU
Ø Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Ø Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


RUMUS=SHUa=JUa+JMa
 
  
Keterangan:
SHU= Sisa hasil usaha anggota
JUA   = Jasa usaha anggota
JMA  = Jasa modal bingung

D.  Prinsip-prinsip pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik(owner) dan sekaligus pelanggan(customer). Sebagai pemilik seorang anggota berkewajiban melakukan  investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, tranpansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu diperhatikan prinsip SHU sebagai berikut :
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.    Pemabagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

E.   Pembagian SHU per anggota
Contoh
1)   perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi annisa tahun buku 2015:
Penjualan/penerimaan jasa                               Rp        850.000
Pendapatan lain                                                 Rp        150.000
                                                                          Rp       1.000.000
Harga pokok penjualan                                     (Rp      200.000)
Pendapatan operasional                                 Rp       800.000
Beban operasional                                           (Rp      300.000)
Beban administrasi&umum                              (Rp      35.000)
SHU sebelum pajak                                        Rp       465.000
Pajak penghasilan(pph pasal 21)                      (Rp      46.500)
SHU setelah pajak                                          Rp       418.500

2)   Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU :
-          Transaksi anggota        Rp 400.000
-          Transaksi non anggota Rp 18.500

3)   Pembagian SHU Menurut pasal 15, AD/ADRT Koperasi A :
1.   Cadangan                =40% x 400.000                      = Rp 18.500
2.   Jasa anggota            =40% x 400.000                      = Rp 18.500
3.   Dana pengurus        =5% x 400.000                        = Rp 10.000
4.   Dana karyawan       =5% x 400.000                        = Rp 10.000
5.   Dana pendidikan     =5% x 400.000                        = Rp 10.000
6.   Dana sosial              =5% x 400.000                        = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa modal       = 30% x Rp 80.000.000          = Rp 24.000.000
Jasa usaha        = 70% x Rp 80.000.000          = Rp 56.000.000
4)   Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi :
Jumlah anggota                        = 142 orang
Total simpanan anggota           = Rp 345.420.000
Total transaksi anggota            = Rp 2.340.062.000

Maka usaha yang diterima per anggota :
SHU usaha annisa        = 5.500/2.340.062 (56.000)     = Rp 131.620
SHU Modal annisa       = 800/345.420 (24.000)           = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Annisa adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580         = Rp 187.200

Minggu, 18 Oktober 2015

Ekonomi koperasi



Koperasi
adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit di capai secara perorangan.
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koperasi.

Sejarah Lahirnya Koperasi

Ø 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Ø 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Ø 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
Ø 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
Ø 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Ø 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Ø Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Ø 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Ø 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Ø 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
Ø 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ø Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Koperasi dari segi ekonomi adalah :

·        Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
·        Tujuan bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
·        Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama,dibiayai bersama, dikelola bersama
·        Tujuan badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan

Koperasi dari segi hukum adalah :

·        Badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya bedasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi:

Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Konsep Koperasi

1.  Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.  Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.