JENIS DAN BENTUK KOPERASI
v
JENIS KOPERASI MENURUT PP 60 TAHUN 1959
1)
Koperasi Desa
2)
Koperasi Pertanian
3)
Koperasi Peternakan
4)
Koperasi Perikanan
5)
Koperasi Kerajian/Indsutri
6)
Koperasi simpan pinjam
7)
Koperasi konsumsi
v
JENIS KOPERASI MENURUT PP 16 TAHUN 1992
1)
Koperasi simpan pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 1995 pasal
1, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha
simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi
semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang
dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama,
misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2)
Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen
atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misalnya Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren dan lain-lain yang membeli barang-barang
untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
Disamping itu koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah
besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi
kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang
konsumsi untuk keperluan anggota, koperasi konsumsi juga boleh malayani umum.
3)
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
-
Koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya
para pengrajin
-
Koperasi perkebunan, anggotanya produsen
perkebunan rakyat
-
Koperasi produksi peternakan, anggotanya para
peternak
4)
Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan
orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagang,
misalnya :
-
Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya
adalah pedagang sapi
-
Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah
pedagang barang-barang elektronik
-
Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor,
anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor
5)
Koperasi jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan
(jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
-
Koperasi perumahan, memberikan jasa penyewaan
rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah
-
Koperasi asuransi, memberi jasa jaminan kepada
para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
Anggota koperasinya adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi
Klasifikasi
koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi :
1.
Koperasi dimana para anggotanya memperoleh
lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi
2.
Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi
para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian)
3.
Koperasi yang menjual/memasarkan barang atau
jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
v Konsep
penggolongan koperasi (Undang-undang No. 12/67 pasal 17)
1.
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, ditiap daerah kerja hanya
terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat
v BENTUK
KOPERASI (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4
bentuk koperasi, yaitu :
1.
Koperasi Primer
2.
Koperasi Pusat
3.
Koperasi Gabungan
4.
Koperasi Induk
Dalam hal
ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk
koperasi (administrasi pertahanan PP No 60 Tahun 1959)
-
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
-
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
-
Di ibu kota ditumbuhkan Induk Koperasi