Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan
1. PENGERTIAN
ETIKA
Menurut James J.Spillane SJ berpendapat
bahwa etika atau ethics memperhatikan dan mempertimbangkan tingkah laku
manusia dalam pengambilan keputusan moral. Menurut O.P. Simorangkir, etika atau
etik adalan pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), pengertian etika adalah sebagai berikut :
- Etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
- Moral memiliki arti yaitu Ajaran tentang apa yang baik dan yang buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, asusila dan Kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, isi hati atau keadaan perasaan.
Jika
dilihat dari asal kata, etika diambil dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang
bermakna adat istiadat/kebiasaan yang baik. Etika disebut juga sebagai filsafat
moral, yaitu cabang dari filsafat yang berbicara mengenai tindakan manusia.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, akan tetapi etika lebih mengarah
kepada bagaimana manusia harus bertindak.
Perilaku
manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma yaitu :
- Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
- Norma agama berasal dari agama
- Norma moral berasal dari suara batin
- Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.
2. PRINSIP-PRINSIP
ETIKA
Dalam
peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah
mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup
bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat
ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut
dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika,
yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
- Prinsip Keindahan, Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
- Prinsip Persamaan, Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
- Prinsip Kebaikan, Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
- Prinsip Keadilan, Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
- Prinsip Kebebasan, Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain.
- Prinsip integritas moral yang tinggi, yaitu komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.
3. BARIS TEORI
ETIKA
- Teori Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa
Yunani, deon yang berarti kewajiban. Yaitu kewajiban manusia untuk
selalu bertindak baik. Suatu tindakan dikatakan baik dan bermoral karena
tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang harus dilaksanakan
bukan pada tujuan atau akibat dari tindakan tersebut.
- Teori Teleologi
Dalam teori ini, tindakan baik
maupun buruk manusia diukur berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan
itu, atau suatu tindakan dinilai baik atau bermoral kalau yang di akibatkan itu
baik atau berguna. Permasalahan yang meliputi teori ini seputar bagaimana
menilai akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan dan untuk siapa tindakan
tersebut. Oleh sebab itu, teori teleologi ini memunculkan teori-teori baru
seperti egoisme dan utilitarisme.
- Teori Hak
Teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau
perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang
sama dan tidak dapat dopisahkan.
- Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak
seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil atau jujur,
atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut :
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah lau baik secara moral.
4. EGOISM
Kata
egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yakni ego, yang
berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern
yang berarti diri atau saya, dan kata isme, digunakan untuk menunjukkan sistem
kepercayaannya.
Egoisme
adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan
bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra
pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme
ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada
umumnya dan hanya memikirkan diri sendiri.
Kesimpulan
Etika
merupakan sebuah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan juga tentang
hak dan kewajiban seorang manusia. Etika juga mempunyai prinsip-prinsip
diantaranya prinsip keindahan, prinsip keadilan, prinsip kebaikan, prinsip
kebebasan, dan prinsip persamaan. Adapun etika juga ditopang oleh beberapa
teori diantaranya teori Teleologi, teoriDeontologi, teori Hak, dan teori
Persamaan.
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
1. LINGKUNGAN
BISNIS YANG MEMPENGARUHI ETIKA
Etika
bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti
apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok
bisnis akan dapat menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai
suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang selalu harus dipatuhi dan
dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh
orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut.
Etika
bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis
yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini
yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui
prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Untuk
terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada
beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
- Pengendalian diri
- Pengembangan tenggung jawab sosial
- Mempertahankan jati diri
- Menciptakan persaingan yang sehat
- Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun hal-hal yang perlu dihindari
agar terciptanya etika didalam bisnis yang baik yaitu menghindari sikap
5K yaitu : Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi.
2. KESALING
TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT
Perusahaan
yang merupakan suatu lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki
struktur yag cukup jelas dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar
pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan
untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi.
baik di dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun
hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata
diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu
sendiri. Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran
jangka panjang yang baik bagi masyarakat.
Berikut adalah beberapa hubungan
kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
- Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan
langganannya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu
bisnis haruslah menjaga etika pergaulannya secara baik. Adapun pergaulannya
dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
Kemasan
yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan
perbandingan harga terhadap produknya, Bungkus atau kemasan membuat konsumen
tidak dapat mengetahui isi didalamnya, Pemberian servis dan terutama garansi
adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
- Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk
memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan
karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni :
Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat,
Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK
(pemutusan hubungan kerja).
- Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang
satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara
perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun
distributor.
- Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan
terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi
yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon
investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai
terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
- Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama
pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.
3. KEPEDULIAN
PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA
Etika
bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu
untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang
tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku
etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan
hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu
sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik
bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain
bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Tolak
ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika
selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah
keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini
berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar
hukum.
Dalam
menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain
pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial,
mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep
pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha
kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati
bersama dan lain sebagainya.
4. PERKEMBANGAN
DALAM ETIKA BISNIS
Kegiatan
perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika
untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu
dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan
contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis.
5. ETIKA BISNIS
DALAM AKUNTANSI
Kegiatan
perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika
untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu
dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan
contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis.
ETIKA BISNIS DAN AKUNTAN
Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai
Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu
akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan
menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good
Corporate Governance di Amerika Serikat. Banyak perusahaan yang melakukan
kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan manipulasi data
keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping melakukan penyelundupan
pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesar telekomunikasi
di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi
penuh resiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang
menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan
salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat melakukan
manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan
pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui
memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru
sehingga pembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan
masih banyak lagi.
KESIMPULAN
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode
etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban
untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi
dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung
jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder.
Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa,
bisnis tidak memerlukan etika.
GOVERNANCE
SYSTEM
Governance System merupakan
sebuah tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan. Adapun unsur-unsur
yang membentuk Governance System yang
tidak dapat terpisahkan yaitu :
- Commitment on Governance
Adalah sebuah komitmen untuk menjalankan perusahaan
yang dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian
berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
- Governance Structure
Adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat
yang ada di bak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Governance Mechanism
Adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional
perbankan.
- Governance Outcomes
Adalah hasil dari pekerjaan baik dari aspek hasil
kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil
pekerjaan Budaya Etika. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya
mempunyai arti pikiran; akal budi: adat istiadat. Budaya adalah sebuah istilah
yang digunakan untuk menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh
orang-orang dalam organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka. Sedangkan
Etika mempunyai arti sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan apa
yang buruk serta tetang hal dan kewajuban moral.
Mengembangkan Struktur
Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.Kode Perilaku Korporasi Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan mora atau etika. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Kode Perilaku Korporasi.Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi dalam setiap Kode Perilaku Korporasi, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.Kode Perilaku Korporasi Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan mora atau etika. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Kode Perilaku Korporasi.Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi dalam setiap Kode Perilaku Korporasi, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
- Pelaporan pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
- Sanksi atas pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
Disamping itu pengelola Good Corporate Governance
bekerjasama dengan pengelola Audit Internal untuk memantau pelaksanaan Tata
Kelola Perusahaan yang diimplementasikan diseluruh jajaran Perusahaan atau
dengan sistim Self Assesment.
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
Menurut K. Berten dalam buku nya Pengantar Etika
Bisnis, perkembangan etika bisnis di bagi menjadi 5 periode yaitu :
1. Situasi Dahulu. Pada awal sejarah filsafat, plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan dalam konteks itu mereka
membahas juga bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an dalam tahun 1960-an
terjadi perkembangan baru yang bisa dilihat sebagai persiapan langsung bagi
timbulnya etika bisnis dalam dekade berikutnya. Dasawarsa 1960-an ini di
Amerika Serikat ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas,
revolusi mahasiswa, penolakan terhadap establishment. hal ini memberi perhatian
pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah
baru dengan nama Business and Society.
3. Etika Bisnis lahir di Amerika Serikat: tahun
1970-an. Etika bisnis sebagai suatu bidang intelektual dan akademis dengan
identitas sendiri mulai terbentuk di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an.
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis sekitar
bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis
moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat.
4. Etika Bisnis meluas ke Eropa: tahun 1980-an Di
Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang sepuluh tahun
kemudian. Pada tahun 1987 didirikan European Business Ethics Network (EBEN)
yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademis dari universitas serta
sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan
internasiona.
5. Etika Bisnis menjadi fenomena global: tahun 1990-an
Dalam dekade 1990-an etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia barat.Tanda
bukti terakhir bagi sifat global etika bisnis adalah didirikannya International
Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo pada 25-28 Juli
1996.
1. Akuntansi sebagai Profesi dan
Peran Akuntan
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi Akuntan biasanya dianggap
sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan
Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa
syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan
profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Peranan
akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa
audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa,
menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan
perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan
menjadi :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Adalah akuntan independen yang beperan untuk
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern,
3. Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK),
4. Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas: Budgetary accounting, Commitment
accounting, Fund accounting, Cash accounting, Accrual accounting.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian
Jasa Akuntan publik
Dari profesi
akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
c. Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
d. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya.
KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
1. KODE PERILAKU PROFESIONAL
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah
:
A. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
B. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
C. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
D. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
E.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
F.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti
intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
G. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
H. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI
Kode Etik
AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan
pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1)
Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitive.
2)
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi.
4)
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya.
5)
Kehati-hatian (due
care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6)
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam
praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1)
Integritas : Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)
Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah
penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3)
Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang
akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)
Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)
Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional
harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1)
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2)
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat
diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang
akuntansi.
3)
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh
dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4)
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan :
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
4)
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
8)
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
ETIKA DALAM AUDITING
Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
Kepercayaan Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan
masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Prinsip-prinsip aturan perilaku
profesional mengandung 7 cakupan umum :
1. Suatu
pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari
kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan.
Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih
disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung
jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya.
Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan
metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan
tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan
publik
CPA wajib
memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang
membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik.
4. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Integritas menurut
CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan
pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati
dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat
mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5. Obyektifitas
dan independensi
Seorang CPA
harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional. Prinsip obyektifitas menuntut seorang
CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik
kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak
obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang CPA
harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan
kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan
sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui
pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi
seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang
karirnya.
7. Lingkup dan
sifat jasa
Seorang CPA
yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan
apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang
berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten
dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak
hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya
serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
·
Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif
·
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
·
Auditor harus melayani klien dengan profesional dan
konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal
bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) tanggung jawab auditor :
·
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·
Sistem Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit.
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
·
Pengendalian Intern.
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Independensi meliputi:
1. Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal
ini merupakan bagian integritas profesional.
2. Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut:
1.
Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independence in appearance
(independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu
:
1.
Independensi sikap mental
berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan
berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya.
Selain independensi sikap mental dan independensi
penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi
:
·
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
·
Independensi profesi (Profession independene)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8
tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu,
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang
sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar
modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada
para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai
berikut: Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
1.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya
pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau
klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika
dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para
akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan
Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota seprofesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para
pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan
akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode
etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika
maka akan menimbulkan kerugian.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan
obyektivitas
·
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
·
Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- · Kompetensi Profesional
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
- · Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan Supervisi
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
3. Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
4. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
5. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis
dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia
jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan
mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja
untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan,
pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa
banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka
hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih
perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode
etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode
etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang
menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap
sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut
sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap
SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan
penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan
sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus
IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
- Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
- Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
- Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Perkembangan terakhir dalam etika bisnis dan profesional
Etika dalam dunia bisnis diperlukan
untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis
mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali
timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika
bisnis De George membedakannya kepada lima periode antara lain:
- Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
- Masa Peralihan: Tahun 1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
- Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu: – Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis – Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
- Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
- Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Kini masyarakat berada dalam
fase perkembangan bisnis danekonomi kapitalismesemenjak kejatuhankomunisme.
Maka, kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini
bisnistelah menjadibesar meninggalkan bisnis tradisional yang semakin terdesak,
bahkan teraksisikan. Kekayaan perusahaan swasta di berbagai negara dapat
melebihi kakayaan negara.
Peer Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
ETIKA DALAM
AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
A. Etika Dalam
Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen
·
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran,
atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer,
investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi
sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.
·
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi
yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti
pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai
dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas +
Ekuitas).
·
Akuntansi Manajemen adalah sistem
akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi
untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar
kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan
manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control.
B. Tanggung
Jawab Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen
Etika
dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang
keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan
merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada
kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan
keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak
external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1.
Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara
integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external
perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2.
Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan
karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami,
relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang
relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi
yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk
manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada
manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan
lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
1.
Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam
mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan
memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian
sasaran.
2.
Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi
historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara
terbaik untuk bertindak.
3.
Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial
yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor
dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk
mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4.
Menjamin pertanggungjawaban sumber,
mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat
pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut
dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan
pengukuran prestasi manajemen.
5.
Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses
mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
C. Competence,
Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
Ada beberapa standar etika
untuk akuntan manajemen yaitu :
1. Kompetensi
(Competence)
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan
keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan
membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat
dipercaya dan relevan. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan
pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
·
Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan
standar teknis yang berlaku.
·
Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan
informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan
(Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan
informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk
melakukan hal tersebut. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas
dasar kewajiban hukum.
·
Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan
informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan.
Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
·
Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang
diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak
ketiga.
3. Integritas
(Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of
interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap
kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan
semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·
Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan
apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara
etis.
·
Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan
lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·
Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat
menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
·
Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional
atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari
suatu kegiatan.
·
Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan
serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
·
Menahan diri agar tidak terlibat
dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas
(Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan
informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose)
semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user
terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan. Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang
cukup dan objektif.
·
Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan
dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
D. Whistle
Blowing
Whistle
blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang
lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan
sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan
perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Whistle Blowing internal, yaitu
kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang
diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada
orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan,
ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu
loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan
bertindak sesuai moral.
2.
Whistle Blowing eksternal, yaitu
membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena
kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan
kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan
etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
E. Creative
Accounting
Istilah
creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda
daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak
(out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa
dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative
accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan
negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa
melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Pelaku
“creative accounting” sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori
keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham
(principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer
bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain
manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka
sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa
studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha
melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang,
motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta
motivasi politis.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam
laporan keuangan yaitu:
1.
Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
2.
Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media
disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan
sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan
tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan
etis.
F. Fraud
Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk
menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana,
fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah
merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar
untuk kepentingan dirinya.
G. Fraud
Auditing
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam
transaksi-transaksi komersial. Karakteristik kecurangan dilihat dari pelaku fraud
auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis
:
1. Oleh pihak
perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang
timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from
fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya
karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk
keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
2. Oleh pihak
di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang
dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang
merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena
kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah
irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali
dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi,
pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau
sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau
informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti
auditing workshop dan fraud workshop.
ISU ETIKA
SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI
1. BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan
kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan
kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama
perusahaan Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari
investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat
dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan
terbaik perusahaan.
8
Kategori situasi benturan kepentingan (conflict of
interest) tertentu, sebagai berikut:
1)
Segala konsultasi atau hubungan lain
yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas
pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2)
Segala kepentingan pribadi yang
berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3)
Segala hubungan bisnis atas nama
perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau
dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4)
Segala posisi dimana karyawan dan
pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil
pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
5)
Segala penggunaan pribadi maupun
berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi,
seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk,
yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6)
Segala penjualan pada atau pembelian
dari perusahaan yang menguntungkan pribadi
7)
Segala penerimaan dari keuntungan, dari
seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan
8) Segala aktivitas yang berkaitan
dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan
pihak lain.
2. ETIKA DALAM KEPENTINGAN
Adapun
beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan
berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
A. Etika
Hubungan dengan Karyawan
Di dalam
perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan
atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan,
Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
B. Etika dalam
hubungan dengan publik
Hubungan
dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan
harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi,
lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi.
Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang
dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber
daya alam.
3. AKTIVITAS BISNIS INTERNASIONAL- MASALAH BUDAYA
Seorang pemimpin memiliki peranan penting
dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan
hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah
tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan
sesuatu. Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan
perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan
berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan
persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena
SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu.
Mereka
sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena
percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma,
mengubah budaya perusahaan itu sendiri. Budaya perusahaan memberi kontribusi
yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan
merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya
dapat mendorong terciptanya perilaku. Sebaliknya dapat pula mendorong
terciptanya perilaku yang tidak etis.
4. AKUNTABILITAS SOSIAL
Akuntabilitas
sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara
dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi
dan penyelenggara pemerintah.
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
1. Untuk mengukur dan mengungkapkan
dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh
aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
2. Untuk mengukur dan melaporkan
pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan
managerial social accounting, social auditing.
3. Untuk menginternalisir biaya sosial
dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan
sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
5. MANAJEMEN KRISIS
Manajemen
krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat
merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi
gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami
kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian
dapat dikategorikan sebagai krisis. Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia
bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami,
musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat – zat berbahaya) sampai kepada
karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi
menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan
penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan
yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat ini,
manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis
adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah
jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola
dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan
sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan
masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.
Sumber :