SISA
HASIL USAHA KOPERASI
A. Pengertian
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
Ø
Sisa
hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
Ø
besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
B. Informasi
dasar
Beberapa
informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU
total koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian
(presentase) SHU anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
4.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah
simpanan per anggota
6.
Omset
atau volume usaha per anggota
7.
Bagian
(presentase)SHU untuk simpanan anggota
-
Bagian
(presentase) SHU Cadangan koperasi 40%
-
Jasa
anggotanya 40%
-
Dana
pengurus 5%
-
Dana
karyawan 5%
-
Dana
pembangunan lingkungan 5%
8.
untuk
transaksi usaha anggota
C. Rumus
pembagian SHU
Ø
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø
Di
dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Ø
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
RUMUS=SHUa=JUa+JMa |
Keterangan:
SHUA = Sisa hasil usaha
anggota
JUA = Jasa usaha anggota
JMA = Jasa modal bingung
D. Prinsip-prinsip
pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik(owner) dan sekaligus
pelanggan(customer). Sebagai pemilik seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi
lain, sebagai pelanggan seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, tranpansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi maka perlu diperhatikan prinsip SHU sebagai berikut :
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pemabagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
E. Pembagian
SHU per anggota
Contoh
1)
perhitungan
SHU (Laba/Rugi) koperasi annisa tahun buku 2015:
Penjualan/penerimaan
jasa Rp 850.000
Pendapatan
lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga
pokok penjualan (Rp 200.000)
Pendapatan operasional Rp 800.000
Beban
operasional (Rp 300.000)
Beban
administrasi&umum (Rp 35.000)
SHU sebelum pajak Rp 465.000
Pajak
penghasilan(pph pasal 21) (Rp 46.500)
SHU setelah pajak Rp 418.500
2)
Sumber
SHU
SHU
koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU :
-
Transaksi
anggota Rp 400.000
-
Transaksi
non anggota Rp 18.500
3)
Pembagian
SHU Menurut pasal 15, AD/ADRT Koperasi A :
1.
Cadangan =40% x 400.000 = Rp 18.500
2.
Jasa
anggota =40% x
400.000 = Rp 18.500
3.
Dana
pengurus =5% x 400.000 =
Rp 10.000
4.
Dana
karyawan =5% x 400.000 =
Rp 10.000
5.
Dana
pendidikan =5% x 400.000 =
Rp 10.000
6.
Dana
sosial =5% x 400.000 =
Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa modal = 30% x Rp 80.000.000 =
Rp 24.000.000
Jasa usaha = 70% x Rp 80.000.000 =
Rp 56.000.000
4)
Jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi :
Jumlah
anggota = 142 orang
Total
simpanan anggota = Rp
345.420.000
Total
transaksi anggota = Rp 2.340.062.000
Maka
usaha yang diterima per anggota :
SHU
usaha annisa = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131.620
SHU
Modal annisa = 800/345.420 (24.000) = Rp 55.580
Dengan
demikian jumlah SHU yang diterima Annisa adalah :
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200