SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
KELAS :
2EB02
NAMA :
ANNISA NUR INDAH SARI (21214344)
ANNISA AYU BUDIMAN (21214353)
ANDIKA NURFI (21214070)
ARRIS PRIYO UTOMO (21214681)
Contoh Kasus :
Ikan Asin
Muluskan Penyelundupan Sabu China ke Indonesia
Berbagai
macam cara digunakan gembong narkoba untuk menyusupkan sabu ke
Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan menyamarkan pengiriman dengan ikan
asin.
Modus tersebut terungkap dalam
praktik penyelundupan yang dilakukan sindikat Taiwan-Nigeria. 4 tersangka
ditangkap berserta total barang bukti sabu seberat 14 kilogram.
Keempat tersangka tersebut terdiri
dari 2 pria warga Taiwan, LCW dan SZL, 1 pria berasal dari Nigeria berinisial
NMB. Sementara satu tersangka lainnya merupakan wanita warga Indonesia
berinisial KMN.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, beragam rute
penyeludupan dilakukan oleh para pengedar, baik dari laut maupun udara.
Dalam pengungkapan kali ini,
pihaknya mendapati sabu dimasukkan ke dalam 2 mesin bor "Satu bor berisi 2 kilogram dan
satu lagi berisi 1 kilogram, mereka menyelundupkan melalui jalur pelabuhan
tikus," beber Nugroho.
Sindikat tersebut juga
menyelundupkan sabu melalui jalur udara dengan cara menyimpan sabu dalam kotak
yang berisi ikan asin. Paket tersebut dikirimkan dengan menggunakan jasa
ekspedisi.
"Ada 2 tempat ikan asin.
Masing-masing tempat berisi 1 kilogram sabu. Namun sebelum dikirim kita telah
ketahui dan kita amankan barang tersebut," lanjut Nugroho.
Dia menambahkan, pihaknya akan
bekerja sama dengan pihak lainnya untuk menekan angka peredaran sabu yang masuk ke Indonesia.
"Untuk ke depannya dan sebagai
langkah antisipasi, kita sudah kerja sama dengan Bea Cukai, dengan BNN, dan
juga dengan Polair," kata Nugroho.
Analisa
:
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya
memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Pada kasus tersebut subyek
hukum yang dimaksud adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Komisaris Besar Nugroho Aji.
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam
pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan
hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Pada kasus
tersebut obyek hukum yang dimaksud adalah barang narkotika berupa sabu yang
diselundupkan dengan menyamarkan dengan ikan asin.
Bea Cukai, BNN, Polair, dan Pihak berwenang setempat
lebih memperketat barang yang akan masuk ke Indonesia agar dapat menekan angka
peredaran sabu/narkotika yang masuk ke Indonesia.
REFERENSI