Nama Kelompok :
1.
Annisa
Nur Indah Sari (21214344)
2.
Annisa
Ayu Budiman (21214353)
3.
Andhika
Nurfi (21214070)
4.
Arries
Priyo Utomo (21214681)
Kelas : 2EB02
“
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM “
1. Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalu lintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu
manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Ø Jenis Subyek
Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis
yaitu:
1. Manusia
Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
2. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan
oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum
dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan
demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan
sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh
karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk
yaitu :
- Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik
merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara
2. Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat
merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum
yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan
amal.
2. Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Ø Jenis Obyek
Hukum
Berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
1. Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah/berwujud.
Benda bergerak/tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Ø Benda bergerak
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Ø Benda tidak
bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
2. Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,
dan ciptaan musik / lagu.
Ø Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Pengertian Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak
dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan
bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1. Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
2. Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
·
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di
keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
·
Sifat-sifat Gadai yakni :
·
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan
tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai
debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·
Adanya sifat kebendaan.
·
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai
harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari
pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya
sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
2. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1.
Bersifat accesoir yakni seperti halnya
dengan gadai.
2.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite)
yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun
benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3.
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain
(droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.
Obyeknya benda-benda tetap.
3. Hak
Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1.
Kreditur yang diutamakan (droit de preference)
terhadap kreditur lainya .
2.
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan
siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de
suite).
3.
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga
dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
4.
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang
akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat
khusus seperti berikut :
5.
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
6.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
7.
Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh
undang-undang.
8.
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum
(bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang
pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1. Hak milik
(HM).
2. Hak guna
usaha ( HGU).
4.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai
oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor
adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan
secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari
barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum
antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat
dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir
pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor
sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus
karena hal sebagai berikut :
·
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
·
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
·
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Berlakunya seseorang sebagai subyek
hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dab berakhir pada saat orang
tersebut meninggal.
Bahkan bila perlu demi untuk
kepentingannya sebagai subyek hukum dapat dihitung surut yaitu dimulai waktu
masih dalam kandungan, akan tetapi pada saat dilahirkan orang tersebut dalam
keadaan hidup. Hal ini tentunya akan merupakan tanda tanya, menagapa ini
penting untuk dibicarakan. Adapun kegunaannya yaitu sehubungan dengan perihal
warisan yang terbuka ketika seseorang tersebut ketika seseorang tersebut masih
berada dalam kandungan ibunya.
Perihal tiap-tiap orang dapat
memiliki hak-hak menurut hukum tanpa kecuali,hal ini adalah benar, namun
didalam hukum tidak semua orang diperkenankan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya tersebut.
Ada beberapa golongan yang oleh
undang-undang telah dinyatakan tidak cukup untuk melakukan sendiri
perbuatan-perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah :
1.
Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
Oleh KUHP (BW)
yang dimaksud orang yang belum dewasa (masih dibawah umur) ialah apabila
seseorang belum mencapai 21 tahun. Kecuali bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun tapi telah menikah
maka ia dianggap dewasa dan dapat melakukan sendiri perbuatan hukum itu. Hanya
dengan catatatan apabila sebelum berusia 21 tauhun ia bercerai, maka ia
dianggap sebagai orang yang dibawah umur lagi.
Dan bagi
wanita yang telah menikah, menurut KUHP (BW) pada umumnya tidak diperkenankan
bertindak sendiri didalam lalu lintas hukum, tetapi ia harus diabntu oleh
suaminya.
Dan oleh BW,
wanita bersuami ini dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum.
Disamping itu ada beberapa pasal dalam KUHP (BW) yang memperbedakan antara
kecakapan orang lelaki dan wanita.
1. Wanita dapat menikah jika ia berusia 15 tahun dan pria
18 tahun
2. Wanita tidak diperbolehkan menikah sebelum lewat 300
hari setelah pernikahannya diputuskan, sedangkan untuk pria tidak ada larangan
3. Seorang pria baru dapat mengakui anaknya bila ia telah
berusia paling minim 19 tahun sedangkan wanita tidak ada batasan usia
2.
Orang-orang yang ditaru dibawah pengawasan (Curratele)
yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratomnya.
Diatas telah
disebutkan bahwa disamping orang sebagai subyek hukum (pembawa hak),
badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia.
Karena
badan-badan hukum dan perkumpulan kumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri. Dan
ikut sertanya badan hukum dan perkumpulan itu yaitu melalui perantara
pengurusnya.
Berarti
badan-badan hukum dan perkumpulan itu dapat digugat dan menggugat dimuka hakim
melalui pengurus tersebut.
Mengenai
domisili (tempat tinggal), setiap orang akan menurut hukum harus memilikinya
sebagai tempat kedudukan tertentu.
Hal ini,
antara lain :
·
Bila seseorang akan menikah tempat tinggal maka
domisili harus jelas
·
Begitu juga bila seseorang dipanggil dipengadilan oleh
suatu urusan
·
Dan untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa
mengadili seseorang sesuai dengan tempat tinggalnya. Misalnya si A bertempat
tinggal di jakarta pusat, maka yang berhak mengadili adalah pengadilan jakarta
pusat.
Sumber :
- Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf