EKONOMI KOPERASI
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
DEPOK
PTA 2015/2016
DI SUSUN OLEH
Annisa Nur Indah Sari (21214344)
Inne Audiyan (25214349)
Lukas Nurwihaya (26214149)
Tina Aprilia (2A214775)
Vidya Asteria (2C214036)
KELAS 2EB02
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah
tentang Koperasi ini. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi (Softskill).
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnaannya makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi
masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Depok, 20 Januari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
A.
Disusun
Oleh…………………………………….…………………..1
B.
Kata
Pengantar……………………………………………………..2
C.
Daftar
Isi…………………………………………...………………...3
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang…………………………………………………………..4
B. Rumusan Masalah………………………………………………………5
C. Tujuan…………………………………………………………….………6
BAB II Pembahasan
A. Profil KJKS Berkah Madani…………………………………………....7
B. Sejarah KJKS Berkah Madani……………………………………....…7
C. Tujuan KJKS Berkah Madani…………………………..…………....…8
D. Visi Misi KJKS Berkah Madani……………………………………...…9
E. Budaya KJKS Berkah Madani…………………………………........….9
F. Susunan Pengurus KJKS Berkah Madani …………………………….10
G. Kegiatan Usaha, Produk, dan Layanan……………………………..…11
H. Pembagian SHU………………………………………………….....…..13
I. Permasalahan Yang Dihadapi………………………………….....…….17
Foto Kegiatan Sosial dan Event KJKS Berkah Madani……………………18
BAB III Penutup
Penutup…………………………………………………………………...19
Lembar Pengesahan………………………………………………….…20
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Wacana mengenai ekonomi
syariah (lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa
ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank
Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti
Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah,
bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah.
Namun, dibandingkan
dengan LKS lainnya itu, ke beradaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif
ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal dengan keberadaan jumlah
koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di Indonesia dan sebagia
besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non
materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk
‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkonversikan ke dalam koperasi syariah tanpa
harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.
Lembaga Keuangan Syariah
Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip
syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi
antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan
modal. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan
dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang
memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
KJKS Berkah Madani
secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1
Muharram 1425 H.
- Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa.
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa profil Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Berkah Madani Depok?
2.
Apa sejarah Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Berkah Madani Depok?
3.
Apa tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
4.
Apa Visi & Misi dari Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
5.
Apa budaya dari Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Berkah Madani Depok?
6.
Bagaimana susunan pengurus Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
7.
Bagaimana kegiatan
usaha, produk, dan layanan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok?
8.
Bagaimana perhitungan keuangan Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Madani Depok?
9.
Apa permasalahan
yang dihadapi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Madani Depok?
C. TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah
ini adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai salah satu jenis
Koperasi yang ada di Indonesia, yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani. Dan mengetahui sejarah koperasi, perkembangan dan struktur kepengurusan
koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PROFIL KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
KJKS
Berkah Madani berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004. Pendiri koperasi ini
berjumlah 35 orang yang setiap orangnya memiliki tekad dan keinginan untuk
memberdayakan usaha mikro atau kecil. Pada tanggal 10 Februari 2005, koperasi
ini resmi dioperasikan dan peresmian koperasi inidilakukan oleh Bpk Ir.
Aburizal Bakrie dan Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Berkah Mandiri.
KJKS Berkah Madani
adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari
lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki
cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal.
Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi
berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.
B. SEJARAH KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Menurut Pak Supriyatno, zaman dahulu
ketika masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para
pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di
perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman.
Banyak sekali persyaratan yang harus
dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik.
Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT
(Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternatif lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi
ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat
lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah.
Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah
Madani.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi
pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti
Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat
status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan
koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah
mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok.
Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan
anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam
pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
C. TUJUAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Tujuan dari
koperasi ini adalah menjadi solusi intelektual dan
finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup
menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan
dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota
KJKS Berkah Madani.
D. VISI MISI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Visi
Menjadi lembaga keuangan
syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi
kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan
pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
Misi
- Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
- Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
- Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
- Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
- Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal
E. BUDAYA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
- KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
- Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridho dari Allah SWT.
- Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, proses, sistem dan teknologi yang terbaik.
- Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
- Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
F. SUSUNAN PENGURUS KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir :
BADAN PENGURUS
·
Ketua umum : Johan machrobi Prawira Negara
·
Sekretaris : Rinadi Nindiyawan
·
Bendahara : Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
·
Ketua : Arisson Hendry
·
Anggota : Muhammad Haikal
PENGELOLA
/ KARYAWAN
·
Manager : Fahrudin Ali Ahmad
·
Administrasi & IT Support : Supriyanto
·
Teller : Anik Andri Lestari
ACCOUNT OFFICER
·
Fahrudin Ali Ahmad
·
Fachroji
·
Apih
·
Rizki
G. KEGIATAN USAHA, PRODUK, DAN LAYANAN
- Produk Pembiayaan
1 Murabahah (Jual
Beli)
· Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian
barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang,
maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara
tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
· Pada jual beli murabahah nasabah berhak
mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
2 Pembiayaan Mudharabah
·
Pembiayaan Mudharabah adalah pola
pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal
(Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
·
Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai
pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal
tersebut dibagiantara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang
disepakati ketika akad.
3 Pembiayaan
Musyarakah
·
Pembiayaan Musyarakah adalah pola
kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha
dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama
berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
·
Pembagian hasil yang diperoleh dari
kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai
dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
Ijaroh (Sewa)
·
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani
menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan
sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
·
Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk
sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
·
Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan
untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
- Produk Investasi
·
Tabungan Berkah
Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang
diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan
menguntungkan.
·
Tabungan Berkah
Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai
persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
·
Tabungan Berkah
Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang
diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
·
Tabungan Berkah
Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai
persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
·
Tabungan Berkah
Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan
bagi pelajar/ mahasiswa.
·
Tabungan Berkah
Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai
persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
·
Tabungan Haji/
Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai
persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
·
Investasi
Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda berupa simpanan
berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka
waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
·
1 bulan
·
3 bulan
·
6 bulan
·
12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
H. PEMBAGIAN SHU
Neraca
(Laporan audited 31 Des 2014 dan 2013)
Neraca
(Laporan audited 31 Des 2014 dan 2013)
Laporan
Laba/Rugi (Audited 31 Des 2014 dan 2013)
Ikhtisar
Keuangan (per 31 Des 2014 dan 2013)
Sisa
Hasil Usaha
Analisis
Rasio
Pertumbuhan
modal, Dana Pihak Ketiga & Pencairan
Info Nisbah Simpanan
Bulan Agustus 2015
I. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Semua lembaga
keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS
Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga
keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai
mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani
dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan
(tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai
pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang
diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.
Apabila nasabah
melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank
Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana
hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank.
Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana
tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam
pendapatan.
Foto Kegiatan Sosial Dan Event
KJKS Berkah Madani
KJKS Berkah Madani
BAB III
PENUTUP
Demikianlah makalah yang
kami buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan
bagi orang yang membaca makalah ini. Dan penulis mohon maaf apabila ada
kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan
lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.
Sekian penutup dari kami
semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.